Pendahuluan
Kalau kita pernah merasakan sekolah SD, kita pasti pernah belajar PPKn (PMP
atau PKN) mengenai tenggang rasa, toleransi, saling menghargai dan lain
sebagainya yang pada intinya mengajarkan kita bagaimana untuk berinteraksi
dengan baik dalam masyarakat majemuk Indonesia.
Masyarakat Indonesia bisa dikatakan majemuk karena walaupun terikat dalam
institusi politik Negara, namun secara kebudayaan mempunyai keanekaragaman yang
tidak bisa di campur. Namun apa yang terjadi? Media akhir-akhir ini begitu
deras memberitakan mengenai konflik sosial seperti di Café Blowfish, Tarakan,
tempat lain-lainnya. hal ini menunjukkan buruknya sikap tenggang rasa,
toleransi dan saling menghargai oleh anak negeri ini. Namun dibalik semua
konflik-konflik horizontal antar masyarakat tersebut, apakah yang menjadi latar
belakang utama terjadinya konflik itu? Dan bagaimana penyeselaiannya serta
pencegahan agar kasus-kasus serupa tidak terjadi kembali? Mengingat Negara
Amerika saja yang juga merupakan melting pot dari berbagai
kebudayaan dari penjuru dunia tidak sampai terjadi konflik terbuka seperti itu.
harmonisasikan. Namun bilamana faktor horizontal ini diperkuat dengan jiwa
etnosentrisme yang kental maka faktor horizontal itu sendiri akan menjadi sama
esensialnya seperti faktor vertikal dan dapat menghasilkan konflik terbuka.
konflik antar sukubangsa yang
baru dan lebih besar, dan selanjutnya dapat menjadi penyebab terjadinya
disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, konsep pemolisian komuniti harus segera
dikuasai oleh seluruh petugas polisi, kemudian dikenalkan dan disosialisasikan
kepada masyarakat secara nasional, dan dijadikan menjadi sebuah kebijakan
nasional yang bukan hanya menjadi domein tugas polisi, tetapi juga menjadi
tanggung jawab pemerintah dengan membuatnya menjadi peraturan atau perundangan
yang mengikat secara politik.
Konflik Horizontal Antar Suku
A.
Eksistensi Polri
Polri
sebagai penegak hukum dan pranata yang menjalankan administrasi pemerintahan,
harus mampu menjadi wasit yang adil dan dapat dipercaya oleh masyarakat
sukubangsa-sukubangsa. Sebagai sebuah pranata, maka polisi harus merupakan
sistem antar hubungan dan norma-norma yang benar-benar dibutuhkan oleh
masyarakat dalam melaksanakan fungsi kepolisian. Fungsi kepolisian pada
hakekatnya dijiwai oleh semangat untuk melayani (to serve) dan
melindungi (to protect) produktivitas-produktivitas masyarakat guna
terciptanya keteraturan sosial. Dengan demikian dalam menjalankan tugasnya
sebagai penegak hukum, maka tindakan-tindakan petugas polisi haruslah selalu
dijiwai dengan semangat untuk melayani dan melindungi semua masyarakat tanpa
diskriminasi.
Kaitannya
dalam hubungan antar sukubangsa, maka fungsi dan peran polisi masa depan
haruslah dapat bertindak sebagai wasit yang adil, dalam menjembatani hubungan antara
system nasional dengan system kesukubangsaan dan tempat-tempat umum. Dan
sebagai polisi masa depan selalu memperhatikan hubungan fungsional antara
polisi dan masyarakatnya, dimana corak dari fungsi-fungsi polisi akan
ditentukan dari perkembangan corak perkembangan masyarakat dan kebudayaan
masyarakat setempat-setempat, sehingga alternative gaya pemolisian yang paling
tepat bagi polisi masa depan melalui pemolisian komuniti yang menempatkan
masyarakat juga sebagai polisi-polisi bagi lingkungannya. Selanjutnya makalah
ini akan menjelaskan konsep-konsep tentang sukubangsa dan hubungan antar
sukubangsa, kemudian kerjasama, persaingan dan konflik antar sukubangsa, serta
fungsi dan peran polisi dalam pencegahan terjadinya potensi konflik dan
tindakan-tindakan yang harus dilakukan pada saat konflik sedang berlangsung
diantara sukubangsa.
B.
Konflik Antar Sukubangsa
Bahwa
konflik antar sukubangsa ada dan terwujud dalam hubungan antar sukubangsa, yang
terjadi karena perebutan sumberdaya-sumberdaya berharga dan mempertahankan
kehormatan jati diri dari anggota-anggota komuniti sukubangsa setempat dengan
golongan-golongan sukubangsa lainnya. Konflik antar sukubangsa, pada awalnya
dimulai dari warga sukubangsa yang merasa dirugikan oleh sesuatu perbuatan yang
tidak adil yang dilakukan oleh pihak lawannya, atau karena dirasakan tidak
adanya atau tidak cukupnya aturan main yang adil dan prosedur-prosedur yang
dapat digunakan untuk menjembatani perbedaan-perbedaan yang dapat memecahkan
dan menghentikan konflik tersebut.
Perbuatan
merugikan secara tidak adil tersebut kemudian dilihat dalam kerangka yang lebih
biasa yang mengacu pada stereotip dan prasangka yang dipunyai oleh para pelaku
yang dirugikan, yang kemudian mengaktifkan sentimen kesukubangsaan yang penuh
dengan muatan emosi dan perasaan-perasaan untuk menciptakan solidaritas sosial
yang melibatkan warga sukubangsa untuk mencari bantuan dari masing-masing
kerabat dan anggota-anggota sukubangsanya dalam memenangkan konflik yang
terjadi.
Secara
hipotesis konflik antar sukubangsa dapat dicegah bila dalam hubungan-hubungan
sosial antar sukubangsa-sukubangsa yang berbeda, yang terwujud dalam
kerjasama, persaingan dan konflik dalam memperebutkan sumberdaya-sumberdaya
berharga dan mempertahankan kehormatan jaridiri sukubangsa atau
kesukubangsaannya, terdapat aturan-aturan main yang adil, tersedianya
saluran-saluran komunikasi yang dapat mereduksi subyektivitas dari stereotip
dalam hubungan antar sukubangsa, dan adanya penegak hukum sebagai pihak ketiga
yang netral dan bertindak selaku wasit yang adil dan dapat dipercaya oleh
masyarakat sukubangsa-sukubangsa.
C.
Fungsi Polisi Dalam Konflik Antar Sukubangsa
Berdasarkan
identifikasi karakteristik hubungan dan konflik antar sukubangsa tersebut, maka
secara hipotesis konflik sukubangsa sebenarnya dapat dicegah apabila ada
peraturan atau aturan main yang adil bagi pihak-pihak yang saling bersaing, ada
satu lembaga yang memiliki kewenangan dan dapat bertindak sebagai wasit yang
adil dalam menegakkan aturan-aturan, lembaga yang memiliki kewenangan untuk
melayani dan melindungi produktivitas-produktivitas masyarakat, lembaga itu
juga mampu menjadi mediator dan fasilitator hubungan antar sukubangsa, lembaga
yang dapat menghubungkan antara kepentingan dalam system nasional, sistem
sukubangsa dan sistem tempat-tempat umum dalam rangka menciptakan keteraturan
sosial.
Menciptakan
keteraturan sosial merupakan fungsi dari lembaga polisi. Menurut Richardson
(1974) dan Reksodiputro (1977) dalam Suparlan (2004a) bahwa polisi merupakan
alat negara, atau sebuah departemen pemerintahan yang didirikan untuk
memelihara keteraturan sosial dalam masyarakat, menegakkan hukum dan mendeteksi
kejahatan serta mencegah terjadinya kejahatan, dan memerangi kejahatan. Oleh
karena itu keberadaan polisi adalah fungsional dalam kehidupan manusia dalam
masyarakat dan bernegara. Hubungan fungsional antara polisi dan masyarakat,
menunjukkan bahwa keberadaan polisi beserta fungsi-fungsinya ditentukan
berdasarkan corak masyarakat dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat akan rasa aman.
Artinya, corak dari fungsi-fungsi polisi dapat berbeda disatu masyarakat dengan
masyarakat lainnya, tergantung dari corak kerawanan, tantangan dan kebudayaan
masyarakat setempat-setempat.
Dalam
melaksanakan fungsinya, aktivitas-aktivitas polisi secara tradisional yang
bersifat reaktif dengan mengedepankan tindakan represif ketimbang tindakan
preventif harus mulai dirubah, menjadi aktivitas-aktivitas polisi secara modern
yang bersifat proaktif dengan mengedepankan tindakan-tindakan pencegahan.
Karena polisi masa depan dalam masyarakat sipil yang demokratis menuntut polisi
mendahulukan tindakan pencegahan ketimbang penindakan atau penegakan hukum,
karena tindakan pencegahan lebih mampu menekan kejadian, menekan timbulnya
kerugian harta dan jiwa, ongkos yang dikeluarkan relatif lebih sedikit dan
dengan segala keterbatasan sumberdaya yang dimiliki oleh polisi dibandingkan dengan
tantangan dan tuntutan rasa aman yang diinginkan oleh masyarakt maka tindakan
pencegahan juga mengikut sertakan masyarakat dalam menciptakan keteraturan
sosial dalam masyarakat itu sendiri. Konsep dan kebijakan yang tepat dalam
pencegahan terjadinya kejahatan dengan mengikutsertakan komuniti-komuniti dalam
masyarakat melalui kebijakan dan program pemolisian komuniti (Community
policing). Pemolisian komuniti merupakan konsep kebijakan dan program yang
tepat diterapkan dalam pencegahan konflik yang terjadi dalam hubungan antar
sukubangsa. Friedman (1992) menjelaskan bahwa hubungan polisi dengan komuniti
setempat sebagai bagian dari kebijaksanaan dan strategi untuk kepentingan
polisi dalam memelihara keteraturan dan ketertiban dalam kehidupan komuniti, dalam
sebuah model yang dinamakan sebagai pemolisian komuniti (community policing).
Pemolisian
komuniti dibentuk atas bangunan konsep dari pembangunan komuniti (community
development) merupakan sebuah proses yang bercorak bottom up dimana
anggota-anggota sebuah komuniti menggorganisasi diri mereka dalam kelompok atau
kumpulan individu yang secara bersama merasakan kebutuhan-kebutuhan yang harus
mereka penuhi dan masalah-masalah yang harus mereka atasi yang dalam
pelaksanaannya mereka itu tergantung pada sumber-sumberdaya yang ada dalam
komuniti, dan bila merasa kurang maka mereka meminta bantuan kepada pemerintah
atau badan-badan pemerintah. Sehingga dalam pemolisian komuniti memperlihatkan
keterlibatan masyarakat dalam memberikan ide-ide, perencanaan-perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan-kegiatan dari anggota komuniti yang berasal dari mereka
sendiri dan untuk kepentingan dan keuntungan mereka bersama, sehingga apabila
keteraturan sosial menjadi suatu kebutuhan bagi komuniti, masyarakat dan warga
sukubangsa, maka mereka diberi kesempatan untuk membangun secara bottom up, dan
polisi memberikan kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat dicukupi oleh mereka,
seperti kewenangan, pembinaan dan metoda pengamanan lingkungan yang benar.
Melalui kebijakan dan program pemolisian komuniti (community policing)
inilah sebenarnya polisi akan dapat berfungsi sebagai pengayom warga komuniti
dari berbagai bentuk dan ancaman serta kejahatan serta penegak hukum yang adil
dan terpercaya sehingga dapat berfungsi sebagai mediator ataupun sebagai
negoisator secara efektif dan efesien dalam berbagai konflik yang terwujud
dalam komuniti setempat.
Fungsi
polisi dalam mencegah terjadinya konflik antar sukubangsa dengan menerapkan
konsep pemolisian komuniti dilakukan untuk untuk:
-
Mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya tentang kebudayaan dari
masing-masing sukubangsa dan konvensi-konvensi sosial yang berlaku dalam
suatu komuniti.
-
Memberikan kesempatan kepada komuniti atau warga sukubangsa dalam hubungan
antar sukubangsa untuk membangun konsep keamanan mereka yang dipandu oleh
polisi.
-
Menjadi mediator atau negoisator dalam berbagai perbedaan yang ada dalam suatu
golongan atau sukubangsa, dengan cara memberikan informasi yang cukup kepada
warga suatu sukubangsa tentang kebudayaan dari masing-masing sukubangsa,
memberikan fasilitas yang mempertemukan warga sukubangsa , untuk melakukan komunikasi
sosial yang dapat mereduksi tajamnya batas-batas sosial dan stereotip.
-
Bertindak sebagai wasit yang adil dalam menegakkan aturan yang ada.
-
Menjadi pengawas atas konvensi-konvensi sosial yang berlaku adil.
Untuk
dapat melaksanakan fungsinya sebagai pencegah terjadinya konflik, maka seorang
petugas polisi yang melaksanakan kegiatan pemolisian komuniti dituntut untuk
selalu berada didalam wilayah dan ada diantara warga sukubangsa-sukubangsa,
artinya selalu melakukan komunikasi dengan warga sukubangsa-sukubangsa dan
memahami kebudayaan beserta atribut-atribut dari masing-masing warga
sukubangsa, sehingga diperoleh informasi yang cukup tentang keluhan-keluhan
tentang hubungan antar sukubangsa, harapan-harapan dan berbagai permasalahan
dalam menciptakan keteraturan sosial, dan berbagai aturan yang dirasakan masih
belum memberikan rasa aman dan keadilan dalam hubungan antar sukubangsa dan
masyarakat ditempat tugasnya.
Oleh
karena itu diperlukan pengetahuan yang cukup bagi petugas polisi dalam
menjalankan perannya sebagai pelaksana polisi komuniti untuk mencegah
terjadinya konflik antar sukubangsa, baik pengetahuan dalam bidang pemolisian
maupun pengetahuan tentang ilmu-ilmu sosial. Rahardjo menjelaskan
prinsip-prinsip pemolisian komuniti yang harus dimiliki oleh setiap petugas
polisi antara lain : (1) individual, artinya petugas polisi mengutamakan
pendekatan individu atau personal bukan otoritas yang justru menjauhkan polisi
dari masyarakatnya, dan bersikap sebagai pelayan masyarakat yang tidak
diskriminatif, (2) dialogue persuasion, artinya lebih menggunakan pendekatan
persuasif dengan dialog daripada kekuatan pasukan, (3) freedom, artinya
masyarakat diberikan kebebasan dalam memberikan pendapatnya tentang pemolisian
komuniti, serta kritik kepada polisi dalam upaya mencari pemecahan terbaik dan
menentukan gaya pemolisian yang tepat bagi lingkungannya, (4) partnership,
artinya dalam pemolisian komuniti masyarakat merupakan partner polisi bukan
sebagai obyek, (5) accountability, artinya walaupun pemolisian komuniti
merupakan tanggunjawab bersama antara polisi dan masyarakat, namun polisi juga
harus transparan dalam pembuatan kebijakan publik baik secara organisasi maupun
perorangan, dan (6) people, artinya pemolisian komuniti mengutamakan kepentingan
orang banyak, bukan perorangan, untuk itu harus didasarkan pada semangat
perlindungan manusia tanpa diskriminasi.
Fungsi
dan peran polisi yang harus dilakukan pada saat sedang berlangsungnya konflik
fisik antar sukubangsa adalah pertama, meredam dan menghentikan konflik
fisik antar sukubangsa yang terjadi dengan menggunakan kekuatan fisik polisi
yang lebih besar dari warga sukubangsa-sukubangsa yang terlibat konflik, kedua
mencegah meluasnya wilayah dan sentimen konflik fisik yang terjadi, ketiga
menjadi mediator dan negosiator yang dapat dipercaya untuk membangun
aturan-aturan atau konvensi-konvensi sosial yang disepakati oleh kedua pihak
yang sedang konflik, dan keempat mengumpulkan informasi yang
sebanyak-banyaknya tentang konflik yang terjadi guna mencegah terjadinya
potensi-potensi konflik dalam bentuk konflik simbolik yang dapat mengaktifkan
kembali konflik fisik yang lebih besar dimasa yang akan datang.
Pada
saat konflik fisik antar sukubangsa sedang terjadi dan melibatkan massa yang
besar diantara warga sukubangsa-sukubangsa yang saling berhadapan secara fisik,
maka cara yang paling efektif untuk menghentikan konflik fisik yang saling
berhadapan itu adalah dengan menggunakan kekuatan fisik polisi yang lebih besar
dari kekuatan dan jumlah warga sukubangsa-sukubangsa yang terlibat konflik, hal
ini dilakukan dalam upaya untuk mencegah bertambahnya korban jiwa, terutama warga
sukubangsa-sukubangsa yang tidak mengetahui atau tidak terlibat dengan konflik
yang terjadi, dan mencegah semakin parahnya kerusakan fisik dan fasilitas umum
yang ada. Tindakan penggunaan kekuatan fisik polisi yang besar dapat dilakukan
dengan dua syarat, pertama, polisi memiliki sumberdaya fisik yang cukup untuk
meredam konflik yang terjadi, dan kedua, polisi secara personal dan kesatuan
memiliki kemampuan untuk bertindak secara adil dan tidak memihak kepada salah
satu pihak sukubangsa yang sedang konflik.
Bersamaan
dengan tindakan pengerahan kekuatan fisik polisi pada konflik fisik antar
sukubangsa, maka juga dilakukan tindakan-tindakan mencegah agar konflik fisik
yang terjadi tidak meluas, yaitu dengan menutup wilayah-wilayah yang menjadi
arena konflik, melakukan tindakan pencegahan berupa pemeriksaan terhadap
orang-orang yang akan memasuki wilayah konflik yang diperkirakan akan
memberikan bantuan secara fisik maupun bantuan berupa persenjataan-persenjataan
yang justru akan semakin memperburuk keadaan konflik yang terjadi serta akan
memperluas wilayah konflik fisik, karena apabila diketahui oleh salah satu
warga sukubangsa yang terlibat konflik bahwa ada warga sukubangsa lain atau
kelompok dalam golongan sosial lain yang memberikan bantuan kepada salah satu
warga sukubangsa, maka konflik antar sukubangsa akan semakin meluas dan
melibatkan golongan yang memberikan bantuan kepada salah satu pihak yang sedang
konflik. Tindakan pencegahan meluasnya konflik fisik yang terjadi juga
dilakukan dengan meningkatkan komunikasi dengan para warga sukubangsa dan
tokoh-tokoh masyarakat sukubangsa disekitar wilayah konflik atau tetangga
wilayah konflik untuk menjelaskan dan memberi pemahaman tentang konflik fisik
antar sukubangsa yang terjadi diwilayah sebelahnya dan mencegah terlibatnya
warga sukubangsa atau masyarakat sekitar terhadap konflik yang terjadi
diwilayah sebelahnya.
Pada
saat itu, polisi juga harus segera bertindak sebagai mediator atau negoisator
yang dapat dipercaya oleh kedua pihak untuk mempertemukan para tokoh-tokoh yang
terlibat konflik, diajak berbicara dan mencari upaya-upaya untuk menghentikan
konflik yang terjadi secara damai. Membuat aturan-aturan atau konvensi-konvensi
sosial beserta sanksi-sanksi yang disepakati bersama. Aturan-aturan tersebut
dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing pihak sukubangsa
yang terlibat konflik, dengan ketentuan apabila ada salah satu pihak yang
melanggar dari kesepakatan yang tertulis, maka polisi akan menjadi wasit
sekaligus menegakkan hukum. Sebagai wasit yang adil, maka polisi harus memahami
kebudayaan yang didalamnya berisi tentang konsep-konsep dan metode-metode
peperangan dan penyelesaian peperangan dari kedua pihak yang terlibat konflik,
artinya polisi harus dapat mempertemukan secara arif dan adil antara
kepentingan mencegah bertambahnya korban jiwa dan harta, dengan kepentingan
aturan-aturan perang dan penyelesaian perang dalam kebudayaan kedua belah pihak
serta aturan-aturan yang diatur secara hukum nasional, yang seluruhnya harus
berorientasi kepada terhentinya konflik, terciptanya perdamaian dikedua pihak,
disepakati dan diterimanya aturan-aturan yang dibuat oleh kedua pihak, serta
tidak menimbulkan konflik dimasa yang akan datang.
Petugas
polisi juga harus mampu mengumpulkan informasi apakah konflik yang terjadi saat
ini memiliki hubungan dan pernah terjadi sebelumnya, siapa-siapa saja yang
terlibat konflik pada saat itu, apa yang menjadi penyebab terjadinya konflik
pada saat itu, siapa saja yang menjadi korban dan siapa yang menjadi kerabat
dari korban, bagaimana reaksi dari kerabat korban dengan konflik yang terjadi,
dan selanjutnya siapa yang memiliki potensi menjadi provokator atau orang-orang
yang dapat mewujudkan konflik simbolik yang dapat mengaktifkan sentimen
kesukubangsaan. Informasi-informasi ini sangat berguna untuk dianalisa ketika
konflik sedang berlangsung, guna menemukan dan mengumpulkan tokoh-tokoh yang tepat
dan mengetahui sumber penyebab terjadinya konflik sehingga ditemukan cara-cara
penyelesaian konflik yang tepat. Dalam mencari cara-cara penyelesaian yang
tepat polisi juga dapat menggunakan konsep memperbaiki jendela yang rusak (fixing
the broken windows) oleh Kelling & Coles (1998), yaitu menciptakan
suatu lingkungan yang aman bagi hubungan antar sukubangsa, disamping melibatkan
polisi dan masyarakat juga pemerintahan setempat untuk mencari sumber-sumber
masalah yang menjadi embrio dari konflik antar sukubangsa, memperbaikinya
secara bersama-sama dan membuat aturan-aturan atau konvensi-konvensi sosial,
serta melibatkan masyarakat dalam menjaga aturan-aturan tersebut.
Upaya Penyalesaian
Disadari atau tidak perdamaian dan suasana yang kondusif adalah suatu hal
yang sangat diidamkan oleh masyarakat negeri ini. perlunya peran
pemerintah dan kerjasama antara elemen masyarakat. Perspektif konflik antara
sukubangsa Ambon dan Flores yang terjadi didepan PN Jakarta Selatan tersebut
diatas terutama disebabkan pengaktifan sentimen kesukubangsaan secara sempit
dan subyektif yang diinterpretasikan sebagai perbuatan yang melukai harga diri
dan kehormatan masing – masing sukubangsa Ambon dan sukubangsa Flores yang
selanjutnya terwujud sebagai konflik fisik yang bertujuan melakukan
penghancuran harta benda bahkan saling mengacam untuk memusnahkan jiwa kedua
belah pihak yang bertikai
Kurangnya pemahaman dan internalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam
semboyan Bhinneka Tunggal Ika oleh generasi muda tersebut turut memicu
munculnya aroganisme yang mengakibatkan konflik antar sukubangsa yang
semestinya tidak terjadi apabila nilai-nilai dimaksud telah tertanam dalam
tiap-tiap individu mereka, walaupun tidak bias dipungkiri pula faktor Ekonomi
adalah salah satu sebab lain yang memiliki andil dalam kejadian tersebut.
Aspek individu pihak-pihak yang terlibat konflik melalui pemberian
pemahaman dan pembinaan mental secara konsisten dan berkesinambungan terhadap
eksistensi Bhinneka Tunggal Ika, peniadaan stereotip dan prasangka serta
kesediaan saling memaafkan antar satu sukubangsa dengan sukubangsa lainnya.
Cara lainnya yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah upaya untuk pemerataan
dibidang ekonomi dan pembangunan dengan cara penyedian sumber-sumber lapangan
pekerjaan yang lebih banyak dan merata diseluruh Indonesia sehingga tidak
terjadi penumpukan penduduk disalah satu wilayah yang menimbulkan dampak lain
seperti pengangguran. Guna mewujudkan keharmonisan hubungan antar sukubangsa
dalam interaksi sosial, Polri dapat berperan di dalamnya dengan menerapkan
model Polmas melalui pemberdayaan para tokoh yang merupakan Patron dari masing-
masing sukubangsa yang terlibat konflik sehingga terjadi hubungan dan kerjasama
yang berkesinambungan antara masing masing sukubangsa tersebut.
Apapun juga prosedur dan mekanisme yang dibangun untuk mengantisipasi
dan mengatasi konflik, dan betapapun efektifnya berdasarkan rancangannya,
semua itu akan sia-sia saja manakala para warga tidak hendak mentransformasi
dirinya menjadi insan-insan yang berorientasi inklusivisme.
Berkepribadian sebagai eksklusivis, warga tidak hendak menyatukan dirinya ke
puak lain, bahkan, alih-alih demikian, ia besikap konfrontatif dengan puak
lain. Bersikap konfrontatif, ujung akhir penyelesaian konflik yang
dibayangkan hanyalah “menang atau kalah”, dan bahwa the winner will takes
all serta pula bahwa to the winner the spoil. Matinya yang
kalah akan menjadi rotinya sang pemenang, iemands dood, iemands brood.
Apabila konflik yang terjadi berlangsung pada model yang demikian ini, yang tak
muhal bisa terjadi juga dalam masyarakat yang demokratik, akibat yang serius
mestilah diredam atau dilokalisasi; ialah dicegah untuk menjadi terbatas hanya
berkenaan dengan pihak-pihak yang berselisih saja, yang “pertarungannya” dan
“perampasan harta kemenangan” akan diatur berdasarkan aturan-aturan permainan
yang telah ditetapkan bersama (misalnya aturan perundang-undangan) yang telah
dimengerti dan disosialisasikan.
Cara mengatasi konflik yang lain:
a. Win-win solution, yaitu setiap pihak ingin menang.
b. Win-lose solution, yaitu salah satu ada yang mengalah.
c. Lose-lose solution, yaitu kedua pihak sama-sama mengalah. - See more at:
a. Win-win solution, yaitu setiap pihak ingin menang.
b. Win-lose solution, yaitu salah satu ada yang mengalah.
c. Lose-lose solution, yaitu kedua pihak sama-sama mengalah. - See more at:
Kesimpulan
Disadari atau tidak perdamaian dan suasana yang kondusif adalah suatu hal
yang sangat diidamkan oleh masyarakat negeri ini. perlunya peran
pemerintah dan kerjasama antara elemen masyarakat. Perspektif konflik antara
sukubangsa Ambon dan Flores yang terjadi didepan PN Jakarta Selatan tersebut
diatas terutama disebabkan pengaktifan sentimen kesukubangsaan secara sempit dan
subyektif yang diinterpretasikan sebagai perbuatan yang melukai harga diri dan
kehormatan masing – masing sukubangsa Ambon dan sukubangsa Flores yang selanjutnya
terwujud sebagai konflik fisik yang bertujuan melakukan penghancuran harta
benda bahkan saling mengacam untuk memusnahkan jiwa kedua belah pihak yang
bertikai
Kurangnya pemahaman dan internalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam
semboyan Bhinneka Tunggal Ika oleh generasi muda tersebut turut memicu
munculnya aroganisme yang mengakibatkan konflik antar sukubangsa yang
semestinya tidak terjadi apabila nilai-nilai dimaksud telah tertanam dalam
tiap-tiap individu mereka, walaupun tidak bias dipungkiri pula faktor Ekonomi
adalah salah satu sebab lain yang memiliki andil dalam kejadian tersebut.
Aspek individu pihak-pihak yang terlibat konflik melalui pemberian
pemahaman dan pembinaan mental secara konsisten dan berkesinambungan terhadap
eksistensi Bhinneka Tunggal Ika, peniadaan stereotip dan prasangka serta
kesediaan saling memaafkan antar satu sukubangsa dengan sukubangsa lainnya.
Cara lainnya yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah upaya untuk pemerataan
dibidang ekonomi dan pembangunan dengan cara penyedian sumber-sumber lapangan
pekerjaan yang lebih banyak dan merata diseluruh Indonesia sehingga tidak
terjadi penumpukan penduduk disalah satu wilayah yang menimbulkan dampak lain
seperti pengangguran. Guna mewujudkan keharmonisan hubungan antar sukubangsa
dalam interaksi sosial, Polri dapat berperan di dalamnya dengan menerapkan
model Polmas melalui pemberdayaan para tokoh yang merupakan Patron dari masing-
masing sukubangsa yang terlibat konflik sehingga terjadi hubungan dan kerjasama
yang berkesinambungan antara masing masing sukubangsa tersebut.
Apapun juga prosedur dan mekanisme yang dibangun untuk mengantisipasi
dan mengatasi konflik, dan betapapun efektifnya berdasarkan rancangannya,
semua itu akan sia-sia saja manakala para warga tidak hendak mentransformasi
dirinya menjadi insan-insan yang berorientasi inklusivisme.
Berkepribadian sebagai eksklusivis, warga tidak hendak menyatukan dirinya ke
puak lain, bahkan, alih-alih demikian, ia besikap konfrontatif dengan puak
lain. Bersikap konfrontatif, ujung akhir penyelesaian konflik yang
dibayangkan hanyalah “menang atau kalah”, dan bahwa the winner will takes
all serta pula bahwa to the winner the spoil. Matinya yang
kalah akan menjadi rotinya sang pemenang, iemands dood, iemands brood.
Apabila konflik yang terjadi berlangsung pada model yang demikian ini, yang tak
muhal bisa terjadi juga dalam masyarakat yang demokratik, akibat yang serius
mestilah diredam atau dilokalisasi; ialah dicegah untuk menjadi terbatas hanya
berkenaan dengan pihak-pihak yang berselisih saja, yang “pertarungannya” dan
“perampasan harta kemenangan” akan diatur berdasarkan aturan-aturan permainan
yang telah ditetapkan bersama (misalnya aturan perundang-undangan) yang telah
dimengerti dan disosialisasikan.